CELEBESTERKINI.id, Soppeng – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, memberikan penegasan terkait pelaksanaan libur sekolah yang belakangan menjadi perhatian kalangan tenaga pendidik.
Menurutnya, masa libur peserta didik juga merupakan hak bagi guru, sehingga tidak ada kewajiban untuk tetap berada di sekolah selama periode libur berlangsung.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai aspirasi dan pertanyaan yang berkembang di lingkungan pendidikan mengenai pelaksanaan tugas guru pada masa jeda pembelajaran.
Bupati menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen memberikan kepastian bagi tenaga pendidik agar dapat menjalankan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, selama tidak terdapat agenda khusus yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan atau pemerintah daerah, guru tidak diwajibkan hadir secara rutin di sekolah saat masa libur. “Kita ingin memberikan kepastian sehingga para guru dapat memanfaatkan waktu libur dengan tenang, bersama keluarga maupun untuk kepentingan pengembangan diri,” ujar Suwardi.
Ia juga mengingatkan bahwa peran guru sebagai ujung tombak pendidikan harus tetap mendapatkan perhatian, termasuk dalam hal perlindungan hak dan kenyamanan kerja. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh insan pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan.
Menurut Suwardi, fokus utama dunia pendidikan saat ini adalah memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal ketika tahun ajaran aktif. Sementara pada masa libur, guru diberikan ruang untuk beristirahat dan mempersiapkan diri menghadapi kegiatan pembelajaran berikutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan sebagian tenaga pendidik yang sebelumnya mempertanyakan apakah libur sekolah otomatis juga berlaku bagi guru. Pemerintah Kabupaten Soppeng memastikan kebijakan yang telah ditetapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak mengalami perubahan.
Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan seluruh guru di Kabupaten Soppeng tidak lagi diliputi keraguan setiap memasuki masa libur sekolah dan dapat menjalankan hak liburnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (*/mal)
