CELEBESTERKINI.id, Makassar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin (25/5/2026).
Dalam sambutannya, Winner menegaskan bahwa predikat WTP yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang ketat, objektif, dan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara.

Menurutnya, opini ini mencerminkan komitmen Pemkab Soppeng dalam menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Pemeriksaan yang kami lakukan bukan sekadar formalitas, melainkan melalui audit mendalam sesuai standar negara. Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Soppeng,” ujar Winner.
Menanggapi hasil tersebut, Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyatakan apresiasinya atas bimbingan dan arahan dari tim pemeriksa BPK. Ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP. “Kami menyadari bahwa opini WTP adalah amanah yang harus dijaga. Arahan dari BPK akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang agar tata kelola keuangan di lingkup Pemkab Soppeng semakin baik ke depannya,” tegas Suwardi.
Sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pihak BPK mengingatkan agar Pemkab Soppeng segera menyusun rencana aksi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. (*/sah)
